Kedudukannya yang lebih lengkap adalah sebagai berikut: 1. Al-Qur'an
2. Hadits
3. Ijtihad:
Pengertian Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad
adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam
beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu
tertentu.
Fungsi Ijtihad: Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak
berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al
Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat
turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah
baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam
melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat
tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut
dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas
ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka
persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana
disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan
tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya
dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam
memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah
mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis Ijtihad
Jenis-jenis Ijtihad
Ijma artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
- Beberapa definisi qiyâs (analogi)
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
- menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits.
Istihsân Beberapa definisi Istihsân
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
- Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya..
Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya, contohnya apabila ada pertanyaan bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian suaminya atau jelas perceraian keduanya.
Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Tingkatan-tingkatan
Ijtihad Muthlaq
Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam
berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari
nash Al-Qur'an
dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan
syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan
bantuan disiplin-disiplin ilmu.
Ijtihad fi al-Madzhab
Adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang ulama
mengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang
telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan
masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam
mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab
tersebut, maupun untuk memfatwakan hukum yang diperlukan masyarakat.
Secara lebih sempit, ijtihad tingkat ini dikelompokkan menjadi tiga tingkatan ini:
Ijtihad at-Takhrij
Yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam mazhab
tertentu untuk melahirkan hukum syara' yang tidak terdapat dalam
kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada
kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan
ini kegiatan ijtihad terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum
pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan
oleh murid-murid imam mazhabnya.
Ijtihad at-Tarjih
Yaitu
kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang
dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau
antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara
pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan ulama
pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak
melakukan istinbath hukum syara'.
Ijtihad al-Futya
Yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk
pendapat-pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan
memfatwakan pendapat-pendapat terebut kepada masyarakat. Kegiatan yang
dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan
pendapat-pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak
melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di
dalamnya.
(Hadits)
(Hadits)













0 komentar:
Posting Komentar